BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Program Pensiun
Pada Permenaker Nomor 29 Tahun 2015 pasal 5 disebutkan, pekerja yang didaftarkan pemberi kerja mempunyai usia paling banyak sebulan sebelum memasuki usia pensiun.
Manfaat jaminan pensiun dibayarkan kepada peserta yang mencapai usia pensiun sesuai formula yang ditetapkan UU Nomor 40 Tahun 2004 pasal 41 ayat (3).
Pada PP 45/2015 dijelaskan bahwa untuk kali pertama usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan setahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Pekerja yang wajib mendaftarkan pekerjanya pada program JP adalah skala usaha menengah dan usaha besar (Permenaker Nomor 29 Tahun 2015, pasal 2 ayat (3) dan pasal 3 ayat (1)).
Peserta bukan penerima upah belum wajib mengikuti JP karena terkait dengan sustainabilitas iuran. (vir/c22/sof)