Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPJS Ketenagakerjaan Kampanye Perlindungan Pekerja di Pasar Tradisional

Rabu, 13 Desember 2023 – 13:23 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kampanye Perlindungan Pekerja di Pasar Tradisional - JPNN.COM
BPJS Ketenagakerjaan Pluit, Jakarta, melaksanakan edukasi kepada masyarakat, khususnya bagi para pekerja informal melalui kampanye Aktivasi Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) di Pasar Muara Karang, Jakarta Utara, Rabu (13/12). Foto dok. BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - Perlindungan bagi pekerja sangat penting dilakukan karena mereka menjadi ujung tombak bagi keluarganya di rumah. Untuk mendorong hal ini BPJS Ketenagakerjaan Pluit, Jakarta, melaksanakan edukasi ke masyarakat, khususnya bagi para pekerja informal.

Kegiatan itu dikemas melalui kampanye Aktivasi Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) di Pasar Muara Karang, Jakarta Utara, Rabu (13/12) dengan cara yang menarik.

Salah satunya membagi-bagikan hadiah untuk pekerja pasar yang menjawab dengan benar kuis seputar program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). 

Mereka yang menjawab dengan tepat berhak mendapatkan hadiah berbagai peralatan rumah tangga. Kegiatan edukasi dengan cara menarik tersebut juga digelar serempak di seluruh Indonesia. 

"Ini dalam rangka edukasi sekaligus akuisisi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) di pasar tradisional dan sekitarnya," kata Kepala Bidang Umum dan SDM selaku PPs Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit M Purnama Winandi Saputra dalam keterangannya di Jakarta.

Tema aktivasi tersebut bermaksud agar pekerja pasar yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan turut aktif mengajak pekerja lain yang belum terlindungi. Pihaknya menawarkan dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulan.

”Kalau ditambah dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) tinggal menambah Rp 20 ribu, jadi Rp 36.800 per bulan. Kami sangat sarankan peserta melengkapi dengan program JHT untuk menabung yang manfaatnya sangat besar di masa mendatang,” ujarnya.

Salah satunya adalah penyampaian manfaat JKK yang sifat penjaminannya tak ada batas atas pembiayaan atau plafon alias tak terbatas. Pemulihan peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan dipenuhi seluruh kebutuhan medis tanpa batasan biaya dan batas waktu sampai sembuh dan kembali bekerja. 

BPJS Ketenagakerjaan mengampanyekan perlindungan pekerja di pasar tradisional dengan cara menarik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close