Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPK Minta Gamawan Stop Honor Muspida

Kamis, 23 Oktober 2008 – 16:07 WIB
BPK Minta Gamawan Stop Honor Muspida - JPNN.COM
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) minta Gubernur Sumbar mencabut Surat Keputusan Nomor 100-69-2007, tanggal 21 Maret 2007 tentang Pembentukan Musyawarah Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang memberikan honor secara rutin kepada Muspida setiap bulannya.

Pertimbangan hukum yang disampaikan BPK untuk meninjau ulang surat keputusan tersebut di atas karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tanggal 30 Nopember 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Sumbar 2007 yang dibacakan Ketua BPK Anwar Nasution dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (21/10), mengingatkan bahwa, “Pasal 5 dari PP No. 109/2000 tanggal 30 Nopember 2000 menegaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan rangkap dari negara; pada Pasal 8 dari PP tersebut diatas telah diatur, untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan di antaranya Biaya Penunjang Operasional yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Selain itu, BPK juga menegaskan bahwa surat keputusan gubernur tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tanggal 9 Desember 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) minta Gubernur Sumbar mencabut Surat Keputusan Nomor 100-69-2007, tanggal 21 Maret 2007 tentang Pembentukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA