BPK Minta Gamawan Stop Honor Muspida
Kamis, 23 Oktober 2008 – 16:07 WIB
Dalam laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Sumbar 2007 yang dibacakan Ketua BPK Anwar Nasution dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (21/10), mengingatkan bahwa, “Pasal 5 dari PP No. 109/2000 tanggal 30 Nopember 2000 menegaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan rangkap dari negara; pada Pasal 8 dari PP tersebut diatas telah diatur, untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan di antaranya Biaya Penunjang Operasional yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain itu, BPK juga menegaskan bahwa surat keputusan gubernur tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tanggal 9 Desember 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.