BPK Minta Gamawan Stop Honor Muspida
Kamis, 23 Oktober 2008 – 16:07 WIB
BPK menilai, kondisi tersebut terjadi karena dua hal, pertama Panitia Anggaran dalam menetapkan anggaran tidak mempedomani ketentuan yang berlaku. Kedua, Gubernur Sumatera Barat dalam menetapkan Surat Keputusan Nomor: 100 - 69 - 2007,tanggal 21 Maret 2007 tentang Pembentukan Musyawarah Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang memberikan honor secara rutin tidak mempedomani ketentuan yang berlaku.
Dalam LKPD Sumbar 2007, BPK juga merinci para penerima honor (setelah dipotong pajak) sebagai berikut: Gubernur Gamawan Fauzi Rp51.000.000,00 (12 bln); Wakil Gubernur Marlis Rahman Rp51.000.000,00 (12 bln); Ketua DPRD Leonardi Harmayni Rp51.000.000,00 (12 bln); Kepala Kejaksaan Tinggi Ridwan Darmansyah Rp29.750.000,00 (7 bln) dan Winerdi Darwis Rp21.250.000,00 (5 bln); Kapolda Utjin Sudiana Rp51.000.000,00 (12 bln); Danrem 032 Wirabraja Koesmintarjo Rp25.500.000,00 (6 bln) dan Bambang Subagio Rp25.500.000,00 (6 bln); Dan Lantamal Didiek Widiarto Rp51.000.000,00 12 bln; Ketua Pengadilan Tinggi Sofyan Basid, SH Rp17.000.000,00 (4 bln), Aminuddin Umar, SH Rp8.500.000,00 (2 bln) dan Suparno Rp25.500.000,00 (6 bln); Ketua Pengadilan Agama Mahyidin Usman Rp51.000.000,00 (12 bln); Ketua PTUN Edi Nurjono, SH Rp8.500.000,00 (2 bln); Yosran, SH Rp42.500.000,00 (10 bln); Dan Lanud Sugiharto Prato. W Rp51.000.000,00 (12 bln) dan Sekretaris Daerah Yohanes Dahlan Rp 40.800.000,00 (12 bln). (Fas/JPNN)