BPK Minta Penikmat Upah Pungut Ditindak
Rabu, 22 April 2009 – 22:50 WIB
Keempat, Mendagri diminta menarik kembali DPP yang digunakan untuk dana talangan pada berbagai unit kerja dilingkungan Depdagri, untuk selanjutnya disetor ke Kas Negara. Terakhir, Mendagri perlu mencatat aset-aset yang dibeli dengan dana dari uang upah pungut dalam buku inventaris Depdagri, untuk selanjutnya dilaporkan dalam Laporan Keuangan Depdagri.
Terpisah, anggota BPK Baharuddin Aritonang yang dihubungi JPNN, Rabu (22/4) malam mengatakan, rekomendasi BPK itu harus dilaksanakan. Kalau pun belum bisa dilaksakan hingga audit tahun anggaran selanjutnya, BPK akan tetap memonitornya.
Baharuddin menyebutkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara telah mengatur kewenangan BPK mengawasi tindak lanjut hasil audit. “Di UU itu BPK punya kewenangan monitoring. Atau resikonya kalau ga melaksanakan ya berarti tidak taat aturan,” ujarnya.