BPK Minta Penikmat Upah Pungut Ditindak
Rabu, 22 April 2009 – 22:50 WIB
Seperti diketahui, BPK membeberkan adanya aliran dana upah pungut ke Mendagri dan keluarganya. Uang juga mengalir ke mantan Mendagri, pejabat di Depdagri dan instansi lain. Hasil pemeriksaan sementara (Hapsem) BPK atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Penunjang Pembinaan (DPP) tahun 2001 hingga 2008 dengan penanggung jawab audit auditor BPK Memet Wirahadikusumah menunjukkan penggunaan DPP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 81.879.334.064,00.
Selain itu, terdapat penggunaan uang upah pungut sebesar Rp 57.655.411.524,00 untuk pemberian dana talangan dan di antaranya sebesar Rp 9.364.746.877,00 tidak dapat dikembalikan (macet).(ara/jpnn)