BPK Serahkan 32 Kasus, Kejaksaan Hanya Usut Dua
Senin, 21 Mei 2012 – 21:01 WIB
"LHP BPK itu bisa 50 sampai 60 persen (untuk bahan penyidikan korupsi), sisanya tinggal ditindaklanjuti sendiri sama kejaksaan," kata Emerson saat dihubungi wartawan.
Jika benar hanya dua yang ditindaklanjuti, menurut Emerson, ini merupakan bukti nyata bahwa kinerja kejaksaan tetap jauh dari harapan masyarakat. "Dan kasus seperti ini bukan pertamakali tapi sudah pernah terjadi," ungkapnya.
Sementara Wakil Jaksa Agung Darmono saat dikonfirmasi memastikan, tak semua LHP bisa dikatagorikan korupsi, tapi bisa saja merupakan pelanggaran administrasi. "Nanti semuanya kita evaluasi," ujar Darmono. (pra/jpnn)