BPKH: Dana Kelola Haji Meningkat 4,56 Persen
Lebih lanjut, pemenuhan tingkat likuiditas keuangan haji tetap terjaga sesuai ketentuan, yakni minimal dua kali keberangkatan ibadah haji, posisi Desember 2022 sebesar 2,22 x BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
Melihat rasio keuangan haji saat ini, Anggota badan pelaksana BPKH bidang keuangan dan manajemen risiko Acep Riana Jayaprawira menyampaikan keuangan haji saat ini pada kondisi yang sehat dan siap mendukung pelaksanaan haji 1444H/2023M.
"Sampai saat ini tingkat likuiditas dan solvabilitas dari keuangan haji sangat aman sehingga kami terus berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji bagi calon jamaah di tahun yang berjalan," ungkapnya.(mcr28/jpnn)