BPKN Sebut Agen Asuransi Paling Banyak Lakukan Kecurangan, Waspada!
Persoalan lainnya yakni terkait dengan hal-hal yang ditanggung, dan hal-hal yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Sementara itu, Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak menilai ketiadaan aturan yang jelas mengenai pendaftaran dan persyaratan Agen Asuransi.
Hal itu menyebabkan terjadinya penyimpangan (fraud) asuransi di masyarakat, yang dapat menimbulkan kerugian pada pengguna asuransi dan karenanya perlu penyeragaman aturan penerimaan agen perasuransian pada asosiasi-asosiasi.
"Perlu segera dilakukan penyempurnaan pengaturan dan pengawasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terhadap seluruh kegiatan industri asuransi yang telah berkembang pesat," ujarnya.
Menurut dia, dunia perasuransian tidak terlepas dari kecurangan atau fraud asuransi.
Kecurangan dalam asuransi dapat dilakukan sejak proses pendaftaran hingga pengajuan klaim. Secara garis besar, kecurangan biasa dilakukan oleh agen asuransi. (ant/jpnn)