Terima 381 Pengaduan, BPKN Selamatkan Konsumen dari Potensi Kerugian Rp 42 M
jpnn.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia mengeklaim telah menyelamatkan konsumen dari potensi kerugian Rp 42,8 miliar selama Januari-Juli 2024.
Angka tersebut 21 persen dari total nilai potensi kerugian konsumen yang mengadu ke BPKN, yakni Rp 202 miliar.
Hal itu terungkap dalam siaran Pers BPKN RI bertajuk “Penyampaian Kinerja Semester I-2024” di Graha BPKN RI.
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menyebut data itu merupakan akumulasi dari pengaduan yang masuk ke lembaganya.
"Sampai Juli 2024, BPKN telah menerima 381 pengaduan dari konsumen. Hal ini merupakan aduan melalui laman resmi BPKN selama 6 bulan terakhir," kata Mufti dikutip dari siaran pers, Selasa (6/8).
Dia menyampaikan bahwa BPKN RI berusaha untuk tetap melakukan tindakan cepat dalam menangani pengaduan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Beberapa keluhan konsumen bisa langsung dilakukan melalui website pengaduan BPKN RI, Whatsapp BPKN RI dan juga aplikasi BPKN RI 153 yang bisa di download melalui IOS maupun android, dan akan ditindaklanjuti sesuai SOP," tuturnya.
Selain itu, tindakan cepat yang dilakukan oleh BPKN RI secara tidak langsung, berupa menanggapi isu-isu yang lagi ramai dibicarakan di media social.