BPKN Ungkap Risiko Beli Ponsel Ilegal Atau di Luar Negeri
Jumat, 06 Desember 2024 – 06:02 WIB
"Kalau tidak terdaftar, saya khawatir komponen dan dukungan lainnya juga tidak masuk," kata Heru.
Dia mencontohkan konsumen bisa saja membeli ponsel di luar negeri, untuk penggunaan pribadi dan tidak untuk dijual kembali, kemudian mendaftarkan IMEI sesuai aturan yang berlaku.
Namun, konsumen juga harus mengantisipasi jika ponsel rusak maka dia harus pergi ke negara tempat pembelian ponsel, untuk mendapatkan layanan purnajual.
Membeli ponsel yang dijual tidak resmi di Indonesia bisa merugikan konsumen, karena dia harus mengeluarkan ongkos ekstra ketika ponsel rusak. (antara/jpnn)