BPKP Dinilai tak Berwenang Sebut Kerugian Negara
Kamis, 31 Januari 2013 – 16:08 WIB
JAKARTA – Sidang gugatan mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, PT IM2 dan PT Indosat terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) digelar di PTUN Jakarta, Kamis (31/1). Gugatan ini dilayangkan karena BPKP mengeluarkan pernyataan kerugian negara pada lembaga non-pemerintah yang menyebabkan interpretasi korupsi yang dipaksakan oleh Kejaksaan Agung RI. "Kami meyakini bahwa kesimpulan penyidik Kejaksaaan Agung RI yang menduga korupsi itu, bermula dari audit tim BPKP yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan asas umum pemerintahan yang baik. Karena audit BPKP itu harus dinyatakan batal atau tidak sah,” kata Jhon Thomson SH, pengacara dari IM2 dan Indosat.
Hal yang sama disampaikan Eric S Paat, pengacara Indar Atmanto. Menurutnya, BPKP adalah pengawas internal lembaga negara, bukan badan hukum di luar Negara sedangkan IM2 dan Indosat adalah badan hukum yang tidak mengelola APBN dan APBD. "Sehingga Penggugat tidak memenuhi kualifikasi untuk bisa diawasi oleh BPKP. Ini salah kaprah,” tegas Eric S Paat kepada sejumlah media usai persidangan.
Eric menegaskan bahwa penggugat merasa dirugikan oleh keputusan BPKP karena ada penyimpulan terhadap kesalahan perjanjian yang menyebabkan kerugian negara. Hasil dari kesimpulan BPKP itu, imbuh dia, dijadikan justifikasi oleh Kejagung untuk menjerat kasus IM2, Indosat dan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto. Padahal, BPKP tidak berwenang untuk mengaudit penggugat, karena itu adalah domain dari pengadilan negeri.
JAKARTA – Sidang gugatan mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, PT IM2 dan PT Indosat terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
-
Soal Penambahan Komisi DI DPR, Lodewijk: Masih Sebatas Wacana
-
Jenguk Lolly, Kakak Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel
-
Menteri AHY: Konsolidasi Tanah Vertikal Solusi Untuk Hunian Padat Penduduk
-
Vadel Badjideh Ngaku Sakit, Ini Kata Kubu Nikita Mirzani
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
Minggu, 29 September 2024 – 00:50 WIB - Kesehatan
Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
Minggu, 29 September 2024 – 00:40 WIB - Humaniora
Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
Sabtu, 28 September 2024 – 23:05 WIB - Lingkungan
Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan
Sabtu, 28 September 2024 – 22:34 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Andrew Andika Diamankan Bersama 5 Teman, Salah Satunya Influencer
Sabtu, 28 September 2024 – 21:12 WIB - Timur Tengah
Setelah Bunuh Nasrallah, Israel Retas ATC Bandara Beirut demi Lumpuhkan Hizbullah
Sabtu, 28 September 2024 – 22:28 WIB - Kriminal
Kondisi Terkini Andrew Andika Seusai Ditangkap Gegara Kasus Narkoba
Sabtu, 28 September 2024 – 21:19 WIB - Olahraga
3 Pemain Persita Ini Dipastikan Absen Bela Persita Kontra Borneo FC, Ini Penyebabnya
Sabtu, 28 September 2024 – 21:04 WIB - Pilkada
KPU Terpaksa Jemput Bola Rekrut KPPS Gegara Pendaftar Sedikit
Sabtu, 28 September 2024 – 20:35 WIB