BPKP Dinilai tak Berwenang Sebut Kerugian Negara
Kamis, 31 Januari 2013 – 16:08 WIB
Luhut menegaskan bahwa perhitungan BPKP itu tidak bisa disebut sebagai audit, karena angka yang disebut sebagai kerugian Negara itu adalah angka angka pembayaran BHP dalam list pelaku bisnis telekomunikasi.(fuz/jpnn)