Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPKP Dinilai tak Berwenang Sebut Kerugian Negara

Kamis, 31 Januari 2013 – 16:08 WIB
BPKP Dinilai tak Berwenang Sebut Kerugian Negara - JPNN.COM
Karena itu, penggugat Indar Atmanto dalam gugatannya, meminta majelis hakim PTUN menyatakan laporan BPKP tersebut batal karena audit itu dilakukan dengan tidak prosedural.

“BPKP harusnya  meminta bahan dan tanggapan dari orang atau lembaga yang diperiksa, tapi dalam kenyataannya BPKP tidak pernah mengkonsultasikan atau mengklarifikasi. Mereka hanya meminta bukti-bukti dari kejagung, bukan dari pihak Indosat maupun IM2. Auditor harus mengumpulkan bukti yang cukup dan relevan, bagaimana ini bisa menjadi relevan jika tergugat hanya mengumpulkan sumber dari kejagung saja,” tambah dengan nada tanya.

Ditegaskan Eric, laporan BPKP itu telah mencemarkan nama baik Indar Atmanto karena seolah-olah bersama  indosat adalah pelaku tindak pidana korupsi. Karena itu, tambah dia, gugatan terhadap BPKP sebagai upaya Indosat untuk memperoleh kejelasan secara materiil tentang dugaan kerugian Negara yang disebutkan oleh BPKP. 

"Kami menggugat Surat BPKP tanggal 9 November 2012 nomor SR-1024/D6/01/2012 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Tidana Korupsi dalam penggunaan jaringan frekwensi radio 2,1 Ghz/3G oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) yang menyatakan adanya kerugian Negara," pungkasnya.

JAKARTA – Sidang gugatan mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, PT IM2 dan PT Indosat terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA