BPMPPT Diminta Perketat Izin Minimarket
jpnn.com, BEKASI - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Bekasi meminta kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) untuk memperketat penerbitan izin minimarket.
Hal itu diminta untuk menindaklanjuti maraknya pendirian mini market di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindagpas, Mulyadi mengharapkan agar semua Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) yang berkompeten dalam perizinan di Kabupaten Bekasi bisa lebih memperketat izin terkait mini market.
“Terkait maraknya pembangunan mini market belakangan ini, seharusnya seperti BPMPPT bisa memperketat untuk memberikan izin,” imbuhnya.
Menurut Mulyadi, dari pantauan pihaknya, usaha mini market di wilayah Kabupaten Bekasi sudah cukup banyak, bahkan jaraknya tidak kurang dari seratus meter.
“Hal Itu dilakukan untuk melindungi pedagang bermodal kecil,” terang Mulyadi.
Kata dia, saat ini sudah ada aturan terbaru yang mengatur jarak mini market, yakni dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Tahun 2014 tentang jarak mini market atau toko modern. Bahkan izin mini market juga harus sesuai zona yang diatur oleh Dinas Tata Ruang dan Permukiman.
“Zona yang ada di Distarkim juga memang harus diperbaharui terus menerus, sehingga bisa mengetahui mana yang diperbolehkan untuk transaksi ekonomi, mana yang tidak,” bebernya.