BPN Angkat Bicara soal Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) R.B Agus Widjayanto Menanggapi kasus balik nama sertifikat tanah yang menimpa artis Nirina Zubir.
Menurut Agus, tidak mudah bagi BPN untuk mencegah kasus balik nama sertifikat sepihak yang dialami Nirina.
"Perlu juga dari pemilik tanahnya melakukan upaya-upaya pencegahan, misalnya akan berikan kuasa, pelajari dulu dokumen surat kuasanya yang dibuat, serta jangan mudah menyerahkan sertifikat kepada orang lain," ujar Agus dalam keterangan resmi BPN yang diterima di Jakarta, Senin (22/11).
Agus mengungkapkan kasus balik nama sertifikat tanah ini perlu dilihat apakah terdapat cacat administrasi karena tidak melalui prosedur.
Dia mengatakan jika dalam proses jual beli dilakukan oleh orang-orang yang tidak mempunyai kewenangan, maka dapat disebut cacat hukum.
"Jual beli sehingga disebut cacat hukum atau yuridis ini bisa kita batalkan. Namun, untuk bisa kita kembalikan keadaan semula, BPN akan meneliti apakah benar ada cacat di dalam administrasinya. Inilah yang sedang dibuktikan oleh kepolisian," kata Agus.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian ATR/BPN yang sudah memberikan kewenangan untuk membuat akta tanah.
Oleh karena itu, Agus menilai peran PPAT sangat diperlukan dalam hal membuat akta jual beli tanah, guna memastikan pihak-pihak yang melakukan jual beli benar.