BPN dan Kementerian PUPR Percepat Rekonstruksi Sulawesi Tengah Pascabencana
Rabu, 12 Mei 2021 – 10:47 WIB
Sesuai Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 10 tahun 2018 terkait Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana Gempa dan Tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah dan Wilayah Terdampak Lainnya, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah setempat turut bekerja bersama sesuai peran dan tugas pokok fungsi. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN mempunyai peran penting dalam menfasilitasi pengadaan dan penataan pertanahan dalam rangka relokasi dan pembangunan kembali pasca bencana gempa bumi dan tsunami.