BPOM Imbau Produsen Susu Kental Manis Perbaiki Promosi
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mendorong produsen susu kental manis untuk memperbaiki promosi dan pelabelan.
Bahkan, BPOM juga akan mengeluarkan surat edaran kepada para produsen susu kental dan analognya
Hal itu disampaikan Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM Mauizzati Purba dalam forum discussion group (FGD) mengenai salah persepsi masyarakat tentang susu kental manis yang diselenggarakan Yayasan Abhipraya Cendekia Indonesia (YAICI) di Hotel Cemara, Kamis (17/5).
Dalam kesempatan itu, regulasi yang mengatur tentang pelabelan dan promosi susu kental manis turut dibahas.
Yaitu Permenkes nomor 76 tahun 1975 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan Susu Kental Manis.
“Kami akan memberikan surat edaran kepada produsen terkait peruntukan susu kental manis yang hanya boleh sebagai topping makanan. Dari sisi iklan, produk susu kental dan analognya tidak diperkenankan menampilkan anak berusia kurang dari lima tahun. Bukan karena susu kental manis tidak diperkenankan dikonsumsi oleh anak berusia di bawah lima tahun, tetapi agar tidak terjadi salah persepsi tentang produk tersebut yang digunakan sebagai susu sumber gizi untuk pertumbuhan anak,” kata Mauizzati.
Berdasarkan kategori pangan BPOM yang dijelaskan dalam Perka No 21 tahun 2016, susu kental manis saat masuk dalam kategori pangan produk susu.
“Saat ini susu kental manis bagian dari produk susu. Jika akan mengubah terminologinya, kita perlu memperhatikan SNI dan standar codex-nya,” ujar Mauizzati.