BPOM Sita 148 Jenis Kosmetik Ilegal
jpnn.com, PONTIANAK - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 148 jenis produk kosmetik tanpa izin edar di Pontianak. Produk ilegal ini disita saat razia yang digelar di Kota Pontianak periode 26-30 November 2018.
"Mayoritas temuan kosmetik tanpa izin edar. Ada juga sebagian yang notifikasinya sudah habis dan tidak diperpanjang. Jadi jatuhnya produk ini adalah tanpa izin edar," ujar Plh Kepala BBPOM Pontianak, Berthin Hendry Dunard.
Ia menuturkan, dari 148 jenis kosmetik tersebut terdiri dari parfum, cream dan lip balm. Ada juga lipstik sebanyak 1.291 kemasan. "Temuan ini berasal dari 14 lokasi di Kota Pontiana," katanya.
Hendry melanjutkan, produk kosmetik tersebut diduga berasal dari negara luar seperti Malaysia, Perancis, dan Amerika. Barang bukti yang disita ini memiliki nilai ekonomis yang ditaksir mencapai Rp60 juta.
Lebih lanjut dia menerangkan, kegiatan penertiban yang dilakukan BBPOM sebenarnya lebih mengedepankan pada aspek pembinaan pedagang.
"Kita datang, kita infokan produk ini tidak memenuhi ketentuan. Artinya tidak memiliki izin edar. Barang ini diserah terimakan ke BBPOM di Pontianak untuk diproses lebih lanjut," tuturnya.
Proses lebih lanjut, kata dia, bisa berupa pemusnahan yang dilakukan oleh pemilik sarana dengan disaksikan oleh petugas BBPOM di Pontianak.
Sementara itu, ia menegaskan, bagi pemilik barang yang kedapatan menjual barang tanpa izin edar, akan dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan perbuatan yang sama.