Sebanyak 21 jenis obatan tradisional yang disebutkan BPOM RI menggunakan bahan kimia berbahaya, ditetapkan berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampling yang diambil. Kebanyakan diantaranya menggunakan regristrasi dari BPOM palsu atau fiktif, dan tidak pernah terdaftar di BPOM. “Jadi hampir semuanya menggunakan regristrasi dari BPOM fiktif atau palsu,” ujarnya.(dac)
PEKANBARU - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru, semakin gencar meningkatkan pengawasan terhadap obat-obatan yang beredar di Pekanbaru