BPPT Merasa Bersih di Kasus Transjakarta
Pada bulan Oktober, kata Yanti, BPPT juga dimintai pendampingan teknis terkait bantuan tenaga ahli sebagai bagian dari tim pengendali teknis dan pengawasan Dishub DKI terhadap ke-6 paket pengadaan itu. Hasil pengawasan BPPT bersama Dishub DKI, hingga berakhirnya proses pengawasan pada awal Februari 2014 ternyata masih terdapat bus yang belum selesai.
Merasa peran selama pengadaan sudah sesuai aturan yang berlaku, BPPT pun merasa tak menyalahi aturan. Meski demikian Yanti menyatakan, pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Yanti juga membenarkan terkait pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPPT, Deputi BPPT serta seorang Kepala Balai di BPPT, Selasa (24/6) kemarin di Kejaksaan Agung. Pemeriksaan itu, ujarnya, seputar tugas dan fungsi BPPT serta terkait kewenangan dan tugas seorang Kepala BPPT.
"Meskipun demikian, proses hukum yang tengah berlangsung saat ini, tetap harus kita hormati, namun hendaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tandas Yanti. (flo/jpnn)