Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Brankas yang Dicuri Ternyata Berisi Uang Rp800 Juta, Dua Pelaku Ditangkap di Hotel

Sabtu, 13 Juni 2020 – 13:00 WIB
Brankas yang Dicuri Ternyata Berisi Uang Rp800 Juta, Dua Pelaku Ditangkap di Hotel - JPNN.COM
Polisi menangkap dua pelaku pencurian brankas yang mengakibatkan korban kehilangan uang sebesar Rp800 juta. Foto: dokumen pribadi untuk antaranews

jpnn.com, PONTIANAK - Dua pelaku pencurian brankas berisi uang sebesar Rp800 juta akhirnya ditangkap Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar).

Pencurian yang dilakukan pelaku berinisial ZA dan A itu mengakibatkan korban kehilangan uang sebesar Rp800 juta.

“Pelaku ditangkap di Sampit, Kalimantan Tengah, Jumat (12/6) kemarin,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah di Pontianak, Sabtu.

Menurut dia, kini pelaku ZA dan A sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Kalbar.

Veris menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut diawali dari adanya laporan masyarakat mengenai kasus pencurian uang sebesar Rp800 juta dalam sebuah brankas di salah satu rumah di Jalan Siam Pontianak dengan korban bernama EY.

"Menindaklanjuti informasi tersebut tim dari Resmob Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku melarikan diri ke Sampit, Kalimantan Tengah, sehingga kami langsung bergerak ke sana," katanya.

Veris mengatakan, pelaku berinisial ZA merupakan warga Jalan Tanjung Raya 1 Pontianak Timur. Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku di sebuah hotel di Kabupaten Sampit.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang hasil curian tersebut sudah diberikan kepada rekannya.

Dua pelaku pencurian brankas berisi uang sebesar Rp800 juta akhirnya ditangkap Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close