Brigjen Andi Rian Tegaskan 3 Oknum Polisi tidak Terlibat Penganiayaan Muhammad Kece
Senin, 04 Oktober 2021 – 18:34 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kelalaian itu.
"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim," ujar Irjen Ferdy Sambo.
Menurut dia, ketiga anggota Polri itu terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menjaga Rutan Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: