Brigjen Hendra Kurniawan Tak Kunjung Disidang Etik, ISESS: Perkap 7/2022 Tak Jelas, Suka-Suka Polri
jpnn.com, JAKARTA - Polri hingga saat ini belum menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka kasus obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigjen Hendra Kurniawan.
Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karopaminal Divpropam Polri ditangkap karena memiliki peran dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang diprakarsai oleh Ferdy Sambo.
Namun, meski Hendra telah mengenakan rompi merah (sebagai tahanan), hal ini belum memuaskan berbagai pihak karena yang bersangkutan belum dibawa ke sidang etik polri.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan ketidakpuasannya karena Brigjen Hendra belum juga disidang.
"Itulah ketidakjelasan penegakan Perkap 7/2022 tentang etik dan disiplin anggota kepolisian, tak ada aturan kapan sidang etik itu digelar. Semuanya tergantung pada ankum atau atasan hukum tersangka."
"Akibatnya tampak menjadi suka-suka mereka, dan ini potensial untuk abuse of power bagi personel yang lemah, dan menyimpang dari azas imparsial, atau equality before the law," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Kamis (20/10/2022).
Ketidaktegasan dalam menindak mantan Karopaminal Divpropam Polri tersebut berpotensi pada pembentukan opini publik yang bersifat negatif terhadap polri.
Bambang mengatakan bahwa publik membutuhkan akuntabilitas atau keterbukaan dalam menindak jaringan Sambo dan oknum kepolisian lainnya yang menyimpang.