Brigjen Muttaqien: Kami Menyita Harta Kekayaan, Rumah, Perhiasan
jpnn.com, PANGKALPINANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BNNP Babel) menjerat para bandar dan jaringan narkoba dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Kepala BNN Kepulauan Babel Brigjen Pol MZ Muttaqien, upaya hukum itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para bandar dan pengedar narkoba.
"Selama ini, penegakan hukum kepada bandar dan jaringan narkoba ini hanya menggunakan tindak pidana narkoba saja, sehingga kurang menimbulkan efek jera," katanya di Pangkalpinang, Jumat (2/7).
Brigjen Muttaqien memastikan bakal menyita semua aset para bandar narkoba yang diduga terkait dengan bisnis haram tersebut.
"Kami sita harta kekayaan, rumah, perhiasan dan seluruh yang berkaitan dengan pencucian uang sehingga dapat menimbulkan efek jera," ucapnya menegaskan.
Menurut dia, dalam penerapan tindak pidana berlapis itu, BNN akan bekerja sama dengan Kejati, Pengadilan Tinggi dan Polda Kepulauan Babel.
"Penerapan tindak pidana pencucian uang ini berdasarkan pengalaman saya di BNN Provinsi Maluku yang telah menerapkan penegakan hukumnya dilapis," ucap Muttaqien menjelaskan.
Oleh karena itu dia memohon dukungan semua pihak terutama tokoh masyarakat, agama, adat dan pemuda untuk sama-sama bertekad melawan narkoba.