Brigjen Whisnu Ungkap Aset yang Disita dari Indra Kenz, Sudah Capai Ratusan Miliar
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara menambahkan pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening Indra Kenz.
"Jumlah saldonya, ya yang kami dapat dari PPATK kurang-lebih Rp 1,8 miliar," ujar Chandra.
Candra mengatakan saat ini rekening itu masih berstatus diblokir. Nantinya polisi akan melakukan penyitaan jika ditemukan indikasi pidana.
"Baru diblokir saja. Kami menunggu dari PPATK. Kalau itu memang terindikasi pidana, pasti kami sita," tegas Candra.
Indra Kenz diketahui berstatus tersangka di Bareskrim. Dia diduga telah menipu banyak orang untuk melakukan investasi di aplikasi Binomo.
Lelaki berusia 25 tahun dan dijuluki crazy rich asal Medan itu kini sudah ditahan di Bareskrim.
Dia dijerat pasal berlapis dan terancam penjara 20 tahun lamanya. (cuy/jpnn)