Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Brigpol Ahmad Jamhari Tewas akibat Terkena Lemparan Batu, Begini Kronologinya

Rabu, 05 Februari 2020 – 21:22 WIB
Brigpol Ahmad Jamhari Tewas akibat Terkena Lemparan Batu, Begini Kronologinya - JPNN.COM
Ilustrasi mayat. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, WAYBUNGUR - Polres Lampung Tengah akhirnya mengungkap penyebab kematian Brigpol Ahmad Jamhari, 41, warga Kampung Nambahsubur, Kecamatan Waybungur, Lampung Timur. Jamhari tewas didominasi karena terkena lemparan batu.

Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menjelaskan kronologi kejadian tewasnya Jamhari lebih didominasi karena lemparan batu. “Korban sekitar pukul 02.15 WIB mengamuk mengancam warga yang melintas di jalan Kampung Sanggarbuana, Kecamatan Seputihbanyak, hingga menyabetkan parang ke kendaraan warga. Ada satu kendaraan yang terkena sabetan parang. Warga menjerit ketakutan,” katanya.

Adanya teriakan warga ini, kata Made, didengar warga yang tidak jauh dari lokasi hiburan organ tunggal. “Warga yang masih di lokasi tempat hiburan organ tunggal berdatangan. Awalnya tak ada yang berani mendekat. Tetapi, lama kelamaan ada warga yang mencoba melawan dengan melemparkan batu ke korban. Hal ini diikuti warga lainnya. Ada yang melempar dengan batu, botol, dan kayu kasau. Korban terjatuh tak berdaya. Sebagian masyarakat yang mengetahui hal ini melapor ke Polsek Seputihbanyak,” ujarnya.

Anggota Polsek Seputihbanyak, kata Made, datang ke lokasi dan dibantu warga membawa korban ke puskesmas. “Korban dibawa ke puskesmas. Dokter puskesmas menyatakan korban meninggal. Korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk visum et repertum. Polsek Seputihbanyak berkordinasi dengan Polres Lamteng dan Polda Lampung. Kemudian dilakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan,memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti, dan membentuk tim,” ungkapnya.

Di-backup penuh Ditkrimum Polda Lampung, kata Made, Resmob Polda Lampung, Tekab 308 Polres Lamteng, dan Polsek Seputihbanyak menangkap 14 orang yang diduga kuat melakukan pengeroyokan. “Sebanyak 14 orang ditangkap diduga kuat melakukan pengeroyokan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian ada 4 orang menyerahkan diri. Jadi total ada 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya.

Ditanya masih adakah tersangka lainnya, kata Made, ada dua orang ditetapkan sebagai DPO. “Masih ada dua orang yang terus kami kejar. Mohon doa dan support dari rekan-rekan sekalian,” ujarnya.

Masalah apakah korban dalam pengaruh alkohol, kata Made, masih menunggu hasil laboratorium. “Kita masih menunggu hasil lab. Kita belum menentukan apakah korban ada pengaruh alkohol atau lainnya. Para tersangka yang menganiaya juga mengaku tidak mengetahui bahwa korban adalah anggota polisi yang tergabung di Satsabhara Polres Lamtim,” ungkapnya.

Sementara di tempat terpisah, Camat Seputihbanyak Suprianto menyatakan kejadian ini menjadi pelajaran bersama yang sangat berharga. “Ini jadi pelajaran bersama. Kalau mengikuti Perda, hiburan harus selesai pukul 18.00 WIB. Tetapi, namanya anak-anak muda. Hajatan warga itu sebenarnya hiburan,” katanya.

Polres Lampung Tengah akhirnya mengungkap penyebab kematian Brigpol Ahmad Jamhari, 41, warga Kampung Nambahsubur, Kecamatan Waybungur, Lampung Timur. Jamhari tewas didominasi karena terkena lemparan batu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close