Bripka Aries Dipecat, AKBP Hery: Semoga jadi Pelajaran Bagi Seluruh Personel
“Ini bisa jadi pelajaran agar tidak melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri, keluarga maupun organisasi,” ungkap AKBP Hery Indra Cahyono.
Pemecatan Bripka Aries Pamuji berdasar keputusan Kapolda NTB Nomor : Kep/563/X/2021.
Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003.
Bripka Aries juga terbukti melanggar pasal 7 ayat (1) huruf C pada peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Bripka Aries Pamuji terbukti meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Menurut AKBP Hery Indra, dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri, pasti menemui banyak rintangan dan permasalahan.
Baik dari faktor internal maupun eksternal.
Namun, permasalahan yang dihadapi harus bisa diselesaikan dengan aturan yang berlaku.