Bripka AS Sendirian Gelapkan Uang Pajak Kendaraan Rp 2,5 Miliar? Mari Bernalar
"Padahal, Bripka AS meninggal dunia pada tanggal 6 Februari 2023," ungkap Reza.
Melihat situasi itu, kata Reza, itu artinya hingga sebulan lebih sejak Bripka AS meninggal dunia, tetap belum ada laporan yang Polri terima dari sistem (whistleblowing) tersebut. Dengan kata lain, tidak ada satu pun personel Polri, terutama di Satwil Samosir dan Polda Sumut, yang terpanggil untuk menjadi peniup pluit.
Reza mengatakan bahwa Mabes Polri perlu mengeluarkan ancaman untuk mengungkap kasus itu karena mendorong personel untuk memanfaatkan sistem whistleblowing (WBS) tampaknya tidak ampuh.
Ancaman yang dimaksudkan, misalnya menjamin perlindungan, bahkan penghapusan hukuman bagi personel yang memberikan informasi tentang kematian Bripka AS dan penyimpangan pajak di Samsat Samosir selambatnya pada tanggal 30 Maret 2023.
"Akan tetapi, jika selepas tanggal itu tetap tidak ada personel yang meniup pluit, dan nantinya diketahui terlibat atau tutup mulut, maka sanksi dengan pemberatan akan dijatuhkan," ujarnya.
Reza mengatakan bahwa penyebab pasti kematian Bripka AS perlu dilakukan autopsi fisik dan autopsi psikologi. Bila disisir, kecil kemungkinan kematiannya karena faktor alami (natural), bunuh diri (suicide), dan kecelakaan (accident).
"Tinggal satu (kemungkinan) pembunuhan (homicide)," kata Reza.
Bripka AS diduga terlibat penggelapan uang pajak kendaraan bermotor milik ratusan warga Samosir dengan angka yang mencapai Rp 2,5 miliar.