Bripka Nandi Ungkap Detik-Detik 3 Anggota Polairud Disandera 7 ABK ‘Kapal Hantu’
“Dipidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Potensi kerugian negara sebesar Rp 16 miliar. Kita juga melakukan penghitungan Benih Lobster oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKITM), mengirimkan dan menitipkan Benih Lobster ke Balai Besar Perikanan Budidaya Laut Lampung (BBPBLL),” tutup Kombes Pol Widodo.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Polairud Polda Sumsel menangkap satu kapal tanpa identitas dengan kecepatan 100 Km/jam atau yang biasa disebut Kapal Hantu saat melintas di perairan Sri Menanti, Tanjung Sereh, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (30/4) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat akan dilakukan penggerebekan tiga anggota Polairud Polda Sumsel sempat disandera oleh tujuh orang pelaku yang berada di Kapal Hantu bermesin 800 PK tersebut warna hitam.
Baca Juga: Anggota Raider Dibegal Setelah Pulang Makan Sahur, Pelaku 4 Orang, Pakai Samurai
Barang bukti yang diangkut di Kapal Hantu diketahui sebanyak 21 boks styrofoam warna putih dilapisi plastik warna hitam. Berisi Benur sebanyak 158.800 ekor, terdiri dari jenis pasir 156.200 ekor dan jenis mutiara 2.600 ekor.(dho/sumeks)