Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bripka Nandi Ungkap Detik-Detik 3 Anggota Polairud Disandera 7 ABK ‘Kapal Hantu’

Senin, 02 Mei 2022 – 11:38 WIB
Bripka Nandi Ungkap Detik-Detik 3 Anggota Polairud Disandera 7 ABK ‘Kapal Hantu’ - JPNN.COM
Bripka Nandi Zaidan Wasisto (tengah), anggota Dit Polairud Polda Sumsel menceritakan detik-detik bersama dua rekannya disandera dan disekap oleh tujuh ABK ‘Kapal Hantu’. Foto: edho/sumeks.co

“Nakhoda tahu saya mengeluarkan senjata, dia langsung merebut senjata. Senjata api milik saya memang diikat dengan tali, itu prosedur di perairan, lalu saya dorong, saya jatuh, saya berikan tindakan tegas ke arah tersangka. Satu orang pelaku terjun ke laut melarikan diri. Ada enam pelaku yang kami amankan,” beber Nandi lagi.

Pelaku menyerang Nandi dan dua rekannya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan ada juga yang menggunakan tangan kosong.

“Suasananya gelap tidak ada penerangan. Dia pakai parang. Kami dibawa oleh kapal itu jauh dengan kecepatan 40 mil per jam. Setelah saya lumpuhkan dua tersangka itu, nakhoda langsung saya ambil dan kami amankan,” ucapnya lagi.

Nandi menjelaskan, jenis kapal yang dipakai pelaku memang jenisnya tidak diketahui.

“Jenis kapal tidak jelas, kalau lewat tidak diketahui. Awalnya saya tidak tahu apa yang dibawa, tetapi setelah dibawa ke dermaga Polairud Polda Sumsel, saya baru tahu kalau pelaku akan menyelundupkan baby lobster atau benur,” tutupnya.

Polisi mengamankan, nakhoda kapal Azhar (50) dan ABK yakni, Amirudin (52), Jefriden (55), Aja (28), Yudi (44), mekanik mesin Rizal (29), semuanya merupakan warga Kampung Bugis, Kelurahan Sekanak Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Pelaku Rusli yang menceburkan diri ke laut berperan sebagai pengurus di lapangan. Dari pengakuan tersangka, nakhoda kapal diupah Rp 5 juta, mekanik mesin Rp 3 juta dan ABK sebesar Rp 2 juta,” ujar Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Kombes Pol YS Widodo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.

Para tersangka ini tambah Widodo, dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI, Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI, Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah Undang-Undang RI, Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polrairud Polda Sumsel berhasil mengagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 16 miliar pada Sabtu (30/4) sekitar pukul 23.30 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News