Briptu Firman Dwi Ariyanto Disanksi Demosi 1 Tahun Terkait Kasus Irjen Ferdy Sambo
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi satu tahun terhadap eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto dalam sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (14/9).
Diketahui, Briptu Firman disidang etik karena mengintimidasi dua wartawan saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kemudian, sanksi administratif, yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Kamis (15/9).
Perwira menengah Polri itu menyebut Briptu Firman juga dijatuhi sanksi etika.
Sebab, perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan Tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ungkapnya.
Menurut dia, Briptu Firman tak mengajukan banding atas putusan KKEP itu.
"Atas putusan tersebut, pelanggar tidak menyatakan banding," kata Ade Yaya.