Disanksi Demosi 2 Tahun, Brigadir Frillyan Tidak Mengajukan Banding
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun terhadap mantan BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi atas pelanggaran etik tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Atas putusan itu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi tidak mengajukan banding. “Atas putusan etik tersebut pelanggar (Brigadir Frillyan) menyatakan tidak banding,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ade Yahya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/9).
Dalam sidang KKEP, Brigadir Frillyan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Frillyan dijatuhkan sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.
Kemudian sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Sanksi ini jauh lebih berat dibandingkan rekannya Bharada Sadam yang juga dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun. Keduanya sama-sama terlibat pelanggaran etik tidak profesional dalam menjalan tugas.
Wujud perbuatan melanggar etiknya adalah mengintimidasi wartawan saat meliput kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Tindakan intimidasi terhadap jurnalis tersebut viral di media pengarustama dan media daring, sehingga memberatkan para pelanggar etik.
Setelah sidang etik Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan, Divisi Propam Polri kembali melaksanakan Sidang KKEP untuk terduga pelanggar Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.