Briptu Firman Dwi Ariyanto Disanksi Demosi 1 Tahun Terkait Kasus Irjen Ferdy Sambo
Briptu Firman Frillyan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, sidang etik Briptu Firman yang berjalan kurang lebih enam jam itu menghadirkan empat saksi, yakni Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir Firllyan Fitri, dan Bharada Sadam.
Dalam kasus ini, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruction of justice. (cr3/jpnn)