Briptu MAR Bikin Malu Korps Bhayangkara, Mantan Ajudan Wakapolres Dompu Itu Kini Jadi Tersangka
jpnn.com, MATARAM - Seorang oknum polisi di Nusa Tenggara Barat, berpangkat Brigadir berinisial MAR, 27, ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pidana narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Selasa, membenarkan informasi penetapan mantan ajudan Wakapolres Dompu, Nusa Tenggara Barat (Briptu MAR) sebagai tersangka kasus dugaan pidana narkotika.
"Iya, berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika," kata Artanto.
Sebagai tersangka, Briptu MAR disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Dari penetapan dia (Briptu MAR) sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan penahanan," ujarnya.
Penetapan Briptu MAR sebagai tersangka kasus dugaan pidana narkotika, karena terungkap terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sedikitnya 91 gram.
Kasus hasil ungkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, awalnya melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pengedar sabu-sabu di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu.
Pengembangan berlanjut dengan menangkap pria berinisial CA di Kabupaten Bima. Dari CA, polisi menyita belasan klip plastik berisi sabu-sabu.