Briptu Nikmal Perkosa Anak di Bawah Umur di Kantor Polisi, Edwin Partogi Meradang
"Pelaku adalah aparat negara dan lokasi kejadian di rumah negara," kata Edwin.
Dalam waktu dekat, katanya, LPSK akan menurunkan tim menemui korban guna melakukan asesmen medis dan psikologis serta berkoordinasi dengan Kapolda Maluku Utara untuk mengetahui perkembangan proses hukumnya kasus pemerkosaan itu.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, korbannya dapat mengakses layanan dari negara melalui LPSK antara lain perlindungan fisik, rehabilitasi psikologis dan psikososial.
Korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi (restitusi) terhadap pelaku yang perhitungannya nanti dilakukan oleh LPSK. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?