Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja
“Karena sudah ada aturannya,” lanjut dia.
Oleh karena itu, jika ada kesalahan yang dilakukan terlapor, dia harus bertanggung jawab.
Apabila ada penghasutan dan lain sebagainya, tentu akan diproses juga.
“Ada yang namanya pasal 170 KUHP tentang kasus pengeroyokan,” kata Supriadi.
Supriadi mengungkap pada Selasa (22/2) sore, sejumlah orang mengatasnamakan perwakilan dari PT Mata Elang Sumatera (MES) selaku penagih, mendatangi Yanduan Bid Propam Polda Sumsel dan berencana membuat laporan.
Namun, rencana tersebut belum terlaksana, karena masih ada syarat yang kurang.
Terkait upaya yang dilakukan kedua pihak, Supriadi mengungkapkan bahwa kepolisian Polda Sumsel mempersilakan hal tersebut.
“Laporan ke Propam ya silakan juga, kami lihat faktanya terkait oknum polisi yang dilaporkan. Jika terbukti bersalah, ya akan kami tindak.”