Brunei dan Indonesia Sepakat Perbaiki Mou Penempatan PMI
Selasa, 05 Juni 2018 – 22:09 WIB
Atas permintaan tersebut, Haji Awang juga menyatakan bahwa Brunei memiliki regulasi baru terkait jaminan sosial bagi pekerja migran.
“Pengguna pekerja migran yang tak melengkapi dengan jaminan sosial, makantak akan mendapatkan izin dari imigrasi,” jelasnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto yang turut dalam pertemuan tersebut meminta kerjasama dengan Brunei terkait jaminan sosial bagi pekerja migran di kedua negara.
“Kerjasama dimaksud akan mempermudah pekerja migran dalam mengiur maupun menggunakan manfaat di kedua negara, baik untuk pekerja migran Indonesia maupun Brunei," tukasnya. (jpnn)