BSDMI P2ED Mengaku Lembaga Resmi
Kemendagri Tegaskan Sudah MembekukanRabu, 26 Oktober 2011 – 17:45 WIB
‘’Setiap ormas yang mendaftar ke Mendagri bisa mendapatkan SKT tersebut berdasarkan UU nomor 8 tahun 1985, PP nomor 16 tahun 1986 dan Permendagri nomor 57 tahun 1987. Namun bukan berarti menjadi landasan hukum untuk operasional mereka," katanya.
Namun, BSMI P2ED sendiri, kata pria yang akrab disapa Donny itu, telah dibekukan oleh Mendagri, Gamawan Fauzi dalam surat edaran Mendagri bernomor 220/1433.DIII tanggal 7 Juli 2011 yang telah disebarkan ke seluruh kepala daerah se Indonesia. Surat edaran ini didahului dengan pencabutan SKT.
"SKT telah dicabut dan telah kita teruskan ke Kesbangpol Prov/Kab/Kota dan aparat keamanan.Surat Pembatalannya Nomor: 220/1623.D.III tertanggal 5 Agustus 2011," tegasnya.