Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bu Ade Yasin Anggap Aturan Kemenhub Hambat PSBB

Jumat, 08 Mei 2020 – 08:36 WIB
Bu Ade Yasin Anggap Aturan Kemenhub Hambat PSBB - JPNN.COM
Bupati Bogor Ade Yasin. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor

jpnn.com, BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin bakal memperketat operasional moda transportasi di wilayahnya dan mengabaikan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kembali membuka seluruh moda transportasi mulai 7 Mei 2020.

"Saya sih masih melaksanakan pengetatan baik kendaraan pribadi maupun umum. Kami tidak ingin mengambil risiko lebih tinggi terhadap penularan virus ini," ujarnya, Kamis (7/5).

Dia mengkritisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Menurutnya, peraturan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi penyebaran COVID-19 di masing-masing daerah.

"Harus dilihat dulu kurvanya di daerah itu sudah melandai apa belum, rata-rata kan (di Kabupaten Bogor) setiap hari masih ada yang positif. Artinya justru angkutan umum itu adalah tempat paling mudah menularkan virus," kata Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Ade Yasin menganggap aturan dari Kemenhub itu akan menghambat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ia bahkan mengakui kerap direpotkan dengan aturan yang berubah-ubah di level pemerintah pusat.

"Jadi ketika kami melaksanakan suatu aturan besoknya berubah lagi ini cukup membingungkan, bagaimana kami akan cepat menghabisi virus ini kalau beberapa regulasi tumpang tindih," tuturnya.

Ia berharap ke depan ada harmonisasi mengenai regulasi dari tingkat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, sehingga penanganan COVID-19 bisa berjalan maksimal.

Bu Ade Yasin mengakui sering direpotkan dengan aturan yang berubah-ubah di level pemerintah pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close