Bu Ayin Mengaku Sakit, Baru Mau Diperiksa KPK Sebulan Lagi
Rabu, 03 Mei 2017 – 19:15 WIB
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka korupsi dalam pemberian SKL untuk BDNI. Dia diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.
KPK menjerat Syafruddin dengan Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(put/jpg)