Maqdir Ismail Ingatkan KPK Setop Bidik Sjamsul Nursalim
jpnn.com, JAKARTA - Advokat senior Maqdir Ismail yang menjadi pengacara bagi tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menghentikan jerat hukum terhadap kliennya.
Menurut Maqdir, semestinya pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu dan istrinya, Itjih Nursalim sudah bebas demi hukum seiring putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung selaku terdakwa pertama perkara BLBI.
Maqdir menyebut status tersangka dan buron yang kini disandang Sjamsul beserta Itjih sudah tidak valid. “Sudah tidak valid karena perkara beliau berdua itu berasal dari penetapan SAT sebagai tersangka,” ujar Maqdir melalui siaran pers ke media, Minggu (24/1).
Pernyataan Maqdir itu sebagai respons atas rencana KPK membentuk satuan tugas (satgas) pemburu tersangka korupsi yang masuk daftar buronan lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Maqdir, rencana KPK memburu Sjamsul dan Itjih merupakan perbuatan melawan hukum.
“Tidak tepat dan merupakan perbuatan melawan hukum kalau Satgas KPK mencari orang dalam DPO (daftar pencarian orang, red) terkait kasus yang pelaku utamanya telah dinyatakan bebas atau tidak melakukan perbuatan pidana, menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Maqdir menambahkan, jaksa KPK mendakwa Syafruddin bersama-sama Sjamsul, Itjih dan mantan Menko Perekonomian Dorojatun Kuntjoro-Jakti melakukan perbuatan korupsi. Namun, MA telah membebaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum.
Oleh karena itu Maqdir menganggap vonis MA terhadap Syafruddin melepaskan Sjamsul dan Itjih dari jerat hukum. "Sehingga status tersangka yang terlanjur disematkan kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim otomatis gugur demi hukum,” kata Maqdir.