Bu Guru Diperas Rp 34 Juta, Modus Pelaku Bikin Geleng Kepala
Korban kemudian mentrasferkan uang melalui rekening yang diberikan IN dengan nomor 013201073748507 atas nama Yudi.
Pengiriman dilakukan secara bertahap sampai akhirnya jumlah uang yang ditransfer korban Rp 34,2 juta.
Sudah mendapatkan uang, tidak membuat pelaku puas. Dia malah meminta korban kembali mentransfer uang Rp 35 juta. Tetapi korban tidak menyanggupinya, dan pelaku benar-benar menyebarkan video serta foto tidak senonoh korban tersebut ke akun Facebook teman-teman korban.
Tidak terima atas perlakuan pelaku, korban WI akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu.
Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Suadarno SSos MH mengatakan laporan tersebut sudah diproses dan akan segera ditindak lanjuti. Polda Bengkulu telah meminta bantuan Tim Cyber Troop untuk melacak akun Facebook pelaku.
“Kita sudah meminta bantuan Tim Cyber Troops untuk menuntaskan kasus ini,” jelas Kabid Humas.
Selain itu, Kabid Humas juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya perempuan untuk tidak terlalu percaya dengan orang yang baru dikenal lewat media sosial. Terlebih lagi sampai akrab, padahal belum pernah bertemu, apalagi sampai meminta hal yang tidak pantas.
Karena jika sampai mengumbar aurat di depan orang lain, terlebih di media sosial, sudah jelas akan menjadi bahan pemerasan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.