Bu Intan Pakai Hijab dan Cadar saat Melakukan Perbuatan Terlarang
Aditya mengungkapkan, Intan memang menggunakan cadar untuk melancarkan aksi jahat.
"Dia sudah melakukan aksinya enam kali dengan modus yang sama,” ujarnya.
Menurut Aditya, selama ini Intan menjalankan aksinya di Hotel Roditha Banjarbaru, Hotel Montana Banjarbaru, parkiran Duta Mall Banjarmasin, Hotel Dafam Banjarbaru, Hotel Golden Tulip Banjarmasin, dan Hotel Piramid Banjarmasin.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan Intan ialah dua buah HP, satu paket busana muslim, cadar berwarna hitam abu-abu, dan uang sisa penjualan telepon seluler sebesar Rp 400 ribu.
“Intan selalu bersama Imam yang mana perannya sebagai antar dan menjemput pelaku. Dia juga sudah kami amankan,” pungkas Aditya.
Intan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, Imam dijerat pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ris/bin/ema/prokal/jpnn)
Video Pilihan Redaksi paling banyak dicari: