Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bu Ledia Mengingatkan Guru Honorer Jangan Langsung Senang

Sabtu, 15 Februari 2020 – 20:54 WIB
Bu Ledia Mengingatkan Guru Honorer Jangan Langsung Senang - JPNN.COM
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa. Foto: Mesya/JPNN.com

"Saya katakan bahwa meningkatkan persentase (dana BOS) untuk guru honorer tidak otomatis menyejahterakan guru honorer," katanya di kesempatan itu.

"Karena pemahaman saya tentang kesejahteraan itu adalah selain kebutuhan hidup yang harus dicukupi, yang kedua adalah kemerdekaan bagi dia untuk mengembangkan profesionalismenya," lanjutnya.

Sebab, ujar Asep, profesionalisme ada kaitan dengan seberapa besar memberikan dampak pembangunan sumber daya manusia kepada anak-anak didik.

"Pada akhirnya tujuan akhir pendidikan itu kan memberikan dampak sumber daya manusia kepada anak-anak didik kita. Jadi bagaimana anggaran besar ini nanti bisa menghasilkan SDM yang diharapkan," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah mengubah skema pembayaran dana BOS reguler yang sebelumnya dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) baru ke sekolah,menjadi langsung dari RKUN ke rekening sekolah.

Tahapan pencairan bos juga berubah. Dulu, ada empat tahap yakni Januari 20 persen, April 40 persen, Juli 20 persen, dan Oktober 20 persen. Namun, sekarang hanya tiga tahap yakni Januari 30 persen, April 40 persen, dan September 30 persen.

Pasal 9 Ayat 2 Huruf l Permendikbud 8 Tahun 2020, penggunaan dana BOS itu bisa dipakai untuk pembayaran honor guru. Pasal 9 Ayat 3 menyatakan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 Huruf l, hanya dapat digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh sekolah.

Guru honorer yang berhak mendapatkan pembiayaan dalam skema BOS baru harus memenuhi persyaratan seperti harus punya NUPTK, belum memiliki sertifikasi pendidik, dan telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019. (boy/jpnn)

Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah merespons kebijakan baru soal dibolehkannya maksimum 50 persen dana BOS untuk gaji guru honorer.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News