Bu Nur Bawa Kabar Gembira Untuk Honorer K2, Ada Celah Menuju PNS
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator honorer K2 Nur Baitih membawa kabar baik. Kabar ini kali ini terutama untuk honorer K2 yang belum terakomodasi dalam aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Menurut Nur, sapaan akrab Nur Baitih, pekan depan Komisi II DPR RI akan membentuk panitia kerja (Panja) revisi UU ASN. Mestinya pembentukan panjanya pekan ini, tetapi karena ada kendala teknis, ditunda pekan depan.
"Setidaknya pembahasan ini menunjukkan ada titik terang. Semoga ini bukan PHP (pemberi harapan palsu) lagi sekadar pembahasan di atas kertas tetapi bisa benar-benar terealisasi. Kasihan banget nasib K2 terkatung seperti ini," tutur Nur kepada JPNN.com, Jumat (15/1).
Nur mengungkapkan, proses pembahasan revisi UU ASN akan dimulai Senin (18/1) di Komisi II DPR sambil menunggu respon pemerintah. Guru honorer K2 di DKI Jakarta ini mengatakan akan mengawal rapat pembentukan panja revisi UU ASN tersebut. Sebab, hanya lewat revisi UU ASN, seluruh honorer K2 usia 35 tahun ke atas bisa diangkat PNS.
"Saatnya seluruh honorer K2 berjuang lagi. Kasihan yang tenaga administrasi. Kalau guru kan sudah jelas ada formasi PPPK karena pasti dapat perhatian pemerintah," terangnya.
Dia juga mengkritisi rekrutmen PPPK tahap Kedua yang digelar tahun ini. PPPK tahap pertama hasil rekrutmen Februari 2019 belum juga beres sudah ada wacana lagi satu juta guru yang mau dibuka sebentar lagi.
Kalau pemerintah konsisten, lanjutnya, sebenarnya PPPK 2019 bisa diselesaikan tepat waktu. Namun ternyata alasannya tidak tuntas karena Covid-19.
"Kan lucu ya, kenapa kemarin-kemarin sebelum ada Covid-19 pengangkatan PPPK dari honorer K2 tidak diselesaikan," ucapnya.