Bu Risma Pastikan Tilang Elektronik Diterapkan Januari 2020
Menurut Risma, penerapan e-Tilang dengan memanfaatkan CCTV tersebut tidak hanya bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dalam berlalu lintas. Namun, sistem tersebut juga diharapkan mampu mengantisipasi berbagai bentuk tindakan kriminal, seperti penodongan, penjambretan, penculikan anak, dan aksi teroris.
"Oleh karena itu, sistem ini juga terkoneksi dengan data kependudukan," katanya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol. Budi Indra Dermawan mengatakan bahwa pengendara melakukan pelanggaran maka kamera CCTV akan men-capture nopol kendaraan.
Setelah itu, pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi kepada alamat pelanggar sesuai dengan alamat nopol kendaraan.
Pada surat konfirmasi tersebut, lanjut dia, terdapat pelanggaran yang terjadi dan juga kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri.go.id.
"Setelah surat konfirmasi diterima oleh pelanggar, mereka bisa konfirmasi itu dengan mendatangi Mal Pelayanan Publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Pos Gakkum)," kata Kombes Pol. Budi.
Selanjutnya, kata dia, petugas akan melakukan input data dan menerbitkan surat tilang, kemudian pelanggar bisa membayar denda langsung ke Bank BRI melalui transfer, m-banking ataupun setoran tunai.
Menurut Kombes Pol Budi, jika pelanggar menerima kesalahan, yang bersangkutan juga bisa langsung melakukan pembayaran melalui kode pembayaran Briva (BRI) yang diberikan.