Bu Risma Pastikan Tilang Elektronik Diterapkan Januari 2020
Akan tetapi, kalau pelanggar mengajukan keberatan, bisa melakukan konfirmasi ke nomor yang tertera dalam surat. Selanjutnya, mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kalau pelanggar itu berasal dari luar daerah, misalnya Banyuwangi, mereka masuk ke Surabaya, nanti dikirimnya ke (alamat nopol) Banyuwangi konfirmasinya ke Polres Banyuwangi.
"Jika pelanggar menerima, bisa melakukan pembayaran langsung dari sana. Namun, jika mereka tidak menerima, bisa mengikuti sidang di sini (Surabaya)," katanya.
Sementara itu, bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi namun belum membayar selama 15 hari, STNK otomatis diblokir melalui ERI (electronic registration and identification).
Untuk membuka blokir STNK tersebut, pelanggar diharuskan mendatangi Posko Gakkum (Penegakan Hukum) di Mal Pelayanan Publik Siola dan Polres pelabuhan Tanjung Perak untuk melanjutkan proses e-Tilang. Selanjutnya, pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda tilang. (antara/jpnn)