Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bu Risma Pastikan Tilang Elektronik Diterapkan Januari 2020

Sabtu, 28 Desember 2019 – 06:09 WIB
Bu Risma Pastikan Tilang Elektronik Diterapkan Januari 2020 - JPNN.COM
Tri Rismaharini. Foto Ricardo/jpnn.com

Akan tetapi, kalau pelanggar mengajukan keberatan, bisa melakukan konfirmasi ke nomor yang tertera dalam surat. Selanjutnya, mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kalau pelanggar itu berasal dari luar daerah, misalnya Banyuwangi, mereka masuk ke Surabaya, nanti dikirimnya ke (alamat nopol) Banyuwangi konfirmasinya ke Polres Banyuwangi.

"Jika pelanggar menerima, bisa melakukan pembayaran langsung dari sana. Namun, jika mereka tidak menerima, bisa mengikuti sidang di sini (Surabaya)," katanya.

Sementara itu, bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi namun belum membayar selama 15 hari, STNK otomatis diblokir melalui ERI (electronic registration and identification).

Untuk membuka blokir STNK tersebut, pelanggar diharuskan mendatangi Posko Gakkum (Penegakan Hukum) di Mal Pelayanan Publik Siola dan Polres pelabuhan Tanjung Perak untuk melanjutkan proses e-Tilang. Selanjutnya, pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda tilang. (antara/jpnn)

 

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjelaskan mengenai penerapan tilang elektronik yang akan mulai diterapkan 2020.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close