Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu

Berlaku Tahun Depan, Perusahaan Pelanggar Didenda Rp 50 Juta

Jumat, 15 November 2013 – 07:24 WIB
Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA PUSAT - Sanksi denda maksimal yang berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta di wilayah Jakarta tak hanya akan diberlakukan bagi kendaraan yang menerobos jalur Transjakarta (busway) dan parkir sembarangan (liar atau di tempat terlarang). Sanksi yang sama juga akan diberlakukan bagi warga yang suka membuang sampah sembarangan.

Mulai tahun depan Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi denda Rp 500 ribu bagi warga yang tepergok membuang sampah sembarangan. Bahkan, perusahaan yang melakukan hal sama dikenakan sanksi denda lebih tinggi, yakni Rp 50 juta.

Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Selama ini, persoalan sampah belum diperhatikan serius oleh masyarakat.

Padahal, sampah menjadi salah satu penyebab banjir yang mengancam ibu kota setiap musim hujan. "Kebijakan itu diharapkan dapat menyadarkan warga agar tak membuang sampah sembarangan," terang Jokowi di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/11).

Menurut Jokowi, sebelum memberlakukan kebijakan tersebut, pihaknya lebih dulu melakukan sosialisasi. Jadi, warga yang ketahuan melanggar dan kemudian mendapat sanksi tidak kaget atau melancarkan protes kepada petugas di lapangan.

Dia optimistis sanksi denda tersebut bisa memberikan efek jera bagi warga. "Sampah adalah musuh utama kita karena memicu banjir. Kalau dibiarkan terus (buang sampah sembarangan, Red), upaya yang dilakukan pemprov (untuk menangani banjir) bakal sia-sia," jelasnya.

Karena sanksi tersebut terkait dengan perda, Dinas Kebersihan (dinkes) akan bekerja sama dengan Satpol PP dalam menindak di lapangan. Dua institusi itu akan bersinergi untuk mengontrol setiap daerah guna mensterilkan warga yang terbiasa membuang sampah secara sembarangan.

Aparat setempat, seperti kelurahan dan kecamatan, juga bisa dilibatkan untuk memudahkan kontrol terhadap masyarakat. "Kita ingin semua pihak punya perhatian sama terhadap persoalan sampah ini," tutur Jokowi.

JAKARTA PUSAT - Sanksi denda maksimal yang berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta di wilayah Jakarta tak hanya akan diberlakukan bagi kendaraan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News