Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu
Berlaku Tahun Depan, Perusahaan Pelanggar Didenda Rp 50 JutaJumat, 15 November 2013 – 07:24 WIB
Secara terpisah, Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin menyatakan bahwa pihaknya akan memulai sosialisasi kebijakan itu awal tahun depan. Tim yang dibentuk untuk program tersebut akan lebih dulu konsentrasi untuk menyosialisasikan di beberapa wilayah bantaran kali (sungai).
Dia beralasan bahwa selama ini warga masih acap menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah. Alhasil, kondisi kali di Jakarta hingga saat ini masih jauh dari yang diharapkan.
"Nanti kita akan melibatkan Satpol PP dan TNI. Semuanya gerak patroli," ucapnya di tempat yang sama. (fai/hen/dwi)